Pilih produk yang ingin anda beli. Klik Detail, lalu klik tombol Add to Cart
Klik tombol View Your Cart yang ada di atas halaman (header) sehingga muncul pop up keranjang belanja. Klik tombol Check Out With
Isikan alamat tujuan pengiriman, kemudian klik tombol Terapkan untuk menampilkan opsi layanan pengiriman yang diinginkan. Pilih salah satu layanan pengiriman. Kemudian Isi detail pengeriman seperti nama, nomor telpon dan lain-lain.
Kirim bukti transfer di halaman Konfirmasi Transfer. Bukti transfer berformat gambar dan tidak lebih dari 100MB
Untuk melihat status pesananmu, bisa melalui email atau ke halaman Cek Status Pesananku
| Kategori Buku | : Non Fiksi |
| Penulis | : Dr. Abd Basir S.Ag., MH. |
| Jumlah Halaman | : 523 halaman |
| Dimensi | : 14 x 20 cm |
| ISBN | : Proses |
| E-ISBN | : Proses |
| Tahun Terbit | : 2026 |
| Editor | : Dr. Ahmad Suryadi S.Pd., M.Pd. |
| Desain & Penata Letak | : Meditation Art |
Pencatatan perkawinan merupakan aspek penting dalam sistem hukum modern
karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak suami-istri, serta
status hukum anak dalam keluarga. Di berbagai negara, termasuk Indonesia dan
Arab Saudi, pencatatan perkawinan memiliki posisi yang berbeda dalam sistem
hukum, baik dari segi prosedur maupun konsekuensi hukumnya.
Di Indonesia, pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa setiap perkawinan harus
dicatat oleh pejabat yang berwenang agar memperoleh pengakuan hukum negara.
Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak
keluarga, terutama perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, perkawinan dapat
menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti status anak, hak waris, serta
perlindungan hukum dalam keluarga.
Berbeda dengan Indonesia, sistem hukum perkawinan di Arab Saudi lebih
banyak berlandaskan hukum Islam dan administrasi negara melalui lembaga
peradilan serta kementerian terkait. Proses pencatatan perkawinan umumnya
dilakukan melalui lembaga resmi negara seperti pengadilan atau otoritas
kehakiman, dengan prosedur yang relatif lebih sederhana namun tetap memiliki
legitimasi hukum negara.
Buku ini membahas secara komprehensif perbandingan sistem pencatatan
perkawinan di Indonesia dan Arab Saudi, meliputi dasar hukum, prosedur
administrasi, kedudukan pencatatan terhadap keabsahan perkawinan, serta
implikasi hukumnya terhadap perlindungan keluarga. Selain itu, buku ini juga
mengkaji pencatatan perkawinan dari perspektif hukum Islam dan kemaslahatan
sosial.
Melalui pendekatan komparatif, buku ini berupaya menunjukkan persamaan dan perbedaan kedua sistem hukum tersebut serta memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat yang ingin memahami pentingnya pencatatan perkawinan dalam perspektif hukum nasional dan hukum Islam.
Keyword : Pencatatan, Perkawinan, :, Studi, Komparatif, Indonesia, dengan, Arab, Saudi, jejakpublisher, jejak publisher, jejak, publisher, Pencatatan Perkawinan : Studi Komparatif Indonesia dengan Arab Saudi, Pencatatan Perkawinan : Studi Komparatif Indonesia dengan Arab Saudi jejak publisher, Pencatatan Perkawinan : Studi Komparatif Indonesia dengan Arab Saudi jejakpublisher